POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Aceh, menerbitkan dan mengesahkan Surat Keputusan (SK) perubahan atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA). Salah satu perubahan dalam struktur itu, ditetapkannya Zulfadhli alias Abang Samalanga sebagai bendahara umum.
SK Pengesahan bernomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 tersebut, ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dan dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2026.
Zulfadhli alias Abang Samalanga, saat dikonfirmasi popularitas.com, membenarkan ihwal dirinya telah ditetapkan sebagai Bendahara Umum DPP PA, lewat SK Perubahan yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum (Kemenkum) RI Aceh.
“Alhamdulillah, SK terbaru telah disahkan oleh Kementrian Hukum RI wilayah Aceh. Saya dipercaya sebagai bendahara umum,” katanya, Senin (6/7/2026) di Banda Aceh.
Dengan telah disahkannya SK perubahan itu, maka selanjutnya, dirinya akan menjalankan tugas-tugas sebagai bendahara umum yang dipercayakan oleh partai dan Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf.
Pada kesempatan itu, Abang Samalanga juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf, yang telah memberikan kepercayaan pada dirinya jabat sebagai bendum.
“Terima kasih Mualem, ini amanah dan kepercayaan yang akan saya jaga dan jalankan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai kader PA, Abang Samalanga percaya bahwa, keputusan yang diambil oleh Mualem, dilakukan dengan pertimbangan matang dan demi kebaikan dan perkembangan partai kedepannya.
Abang Samalanga juga menyampaikan bahwa, pada 7 Juli 2026, usai Partai Aceh (PA) persis menanjak 19 tahun sejak dibentuk dan didirikan oleh pada 7 Juli 2007 silam.
Usia 19 tahun bagi partai lokal yang kini masih eksis dan terus membesar dan dipercaya rakyat, bukanlah perjalanan singkat. Semua itu bisa terjadi, sebab seluruh kader, simpatisan, dan mesin-mesin partai terus menumbuhkan semangat membangun organisasi politik ini.
Sebagai bendahara umum DPP PA, saya mengucapkan, Selamat Milad ke-20 Partai Aceh, pungkas Zulfadhli.


Leave a comment