Home News Guru mengaji cabuli santri berusia enam tahun di Jawa Tengah
News

Guru mengaji cabuli santri berusia enam tahun di Jawa Tengah

Share
Guru mengaji cabuli santri berusia enam tahun di Jawa Tengah
Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja (kiri) dan Kasatreskrim AKP Yorisa Ptabowo (baju putih) sedang memperlihatkan barang buti kejahatan pencabulan oleh guru mengaji di Batang, Jawa Tengah, Senin (5-12-2022). ANTARA/Kutnadi
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon terhadap santrinya yang masih berusia di bawah umur.

Pada acara konferensi pers di Batang, Senin (5/12/2022), Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan bahwa kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.

“Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,” katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Yorisa Prabowo.

Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.

Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.

Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.

“Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ),” katanya.

Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version