Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)
Home Hukum Guru ngaji di Aceh Timur perkosa santriwati berulang kali
HukumNews

Guru ngaji di Aceh Timur perkosa santriwati berulang kali

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial SF (27) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pesantren di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji di pesantren itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 8 April 2022.

“Pemeriksaan sementara pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul santrinya yang masih di bawah umur,” kata Dizha, Rabu (13/4/2022).

Dizha menyampaikan, pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku berulang kali, sejak tahun 2018 hingga November 2021. Lokasi pemerkosaan antara lain di kamar korban dan kamar mandi pesantren tersebut.

“Awal mula kejadian saat korban berada di kamar atau bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

“Korban juga kerap disetubuhi di kamar mandi oleh oknum guru ngajinya itu,” tambah Dizha.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kata Dizha, korban kemudian melapor kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Sejauh ini, penyidik sudah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version