Pelaksanaan cambuk di Masjid Baitul Rahmah, Jaya Baru, Banda Aceh | Foto Al Asmunda
Home Hukum Habis Shalat Jumat, Pelanggar Syariat Akan Dihukum Cambuk di Pidie Jaya
HukumNews

Habis Shalat Jumat, Pelanggar Syariat Akan Dihukum Cambuk di Pidie Jaya

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan menjalankan penerapan sanksi hukum jinayah, berupa uqubat cambuk, terhadap pelaku pelanggar syariat Islam, setelah tiga tahun belakangan sempat tidak berjalan.

Di Kabupaten Pidie Jaya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, sempat berjalan.

Namun, terhitung tahun 2017-2019, penerapan sanksi hukum jinayah itu tidak lagi dijalankan, disebabkan Satpol PP setempat, mengalami kekosongan tenaga penyidik.

Kini, setelah sempat mengalami “mati suri”, eksekusi cambuk bagi pelanggar Syariat Islam, akan kembali diberlakukan.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sendiri, dikabarkan sudah mengeluarkan surat undangan menghadiri prosesi uqubat cambuk, yang dijadwalkan akan dilakukan usai shalat Jumat, di halaman Masjid Tgk Chik Pante Geulima Meureudu.

Dilihat popularitas.com pada surat berkop Sekretariat daerah Kabupaten Pidie Jaya, yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Sekda, Said Abdullah, perihal undangan menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 14.00 WIB

“Sehubungan hasil koordinasi dengan Kajari Pidie Jaya, tentang pelaksanaan Uqubat Cambuk, Bupati Pidie Jaya mengundang saudara untuk hadir,” begitu bunyi yang tertulis dalam surat  undangan tertanggal 19 Februari 2020.

Asisten III Kabupaten Pidie Jaya, selaku pelaksana harian Sekretaris daerah (Plh Sekda) Said Abdullah saat dikonfirmasi popularitas.com, membenarkan pemerintah setempat, akan kembali memberlakukan Qanun Jinayah, terhitung esok hari usai solat Jumat.

“Ia benar. Besok itu baru pelaksanaan eksekusinya pertama di tahun 2020,” kata Plh Sekda Pidie Jaya, Said Abdullah, Kamis 20 Februari 2020.

Said memastikan, untuk tahun-tahun selanjutnya, penerapan sanksi hukum jinayah terhadap pelaku-pelaku yang melanggar Syariat Islam di Kabupaten Pidie Jaya, akan terus dilakukan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia menyebutkan, pelaksanaan Uqubat cambuk esok hari, bakda Jumat, untuk dua orang pelanggar Qanun Jinayah, yang sudah mengikuti proses persidangan di Mahkamah Syariah Meureudu.

“Dua orang pelaku Meisir. Hukumnya setiap pelanggar di cambuk sebanyak sepuluh kali, tapi nanti saat eksekusi dilihat juga,” jelasnya. (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version