Home News Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh
News

Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh

Share
Ilustrasi. [Foto: Merdeka]
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banda Aceh.

Monitoring dan evaluasi Stranas PK di Banda Aceh tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak 19 sampai 20 Februari 2020. Melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga subtansi yakni tentang Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

Kepala SAKA, Mahmudin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan itu, disimpulkan bahwa pelaksanaan Stranas PK belum berjalan baik sesuai arah kebijakan nasional di Banda Aceh.

“Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional,” kata Mahmudin dalam keterangannya.

Mahmudin menyampaikan, belum berjalannya strategi nasional ini di Banda Aceh karena memang masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata Mahmudin, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tau apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang,” ujarnya.

Mahmudin menjelaskan, Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Adapun yang terlibat didalamnya yakni  27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Dirinya berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih konkrit menindaklanjuti beberapa temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.

“Pemko perlu membangun kebijakan khusus agar aksi ini benar-benar dilaksanakan. Bagaimana   upaya-upaya tersebut berdampak guna meminimalisir terjadinya pekuang praktik tindak pidana korupsi,” tutur Mahmudin. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version