Home News Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh
News

Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh

Share
Ilustrasi. [Foto: Merdeka]
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banda Aceh.

Monitoring dan evaluasi Stranas PK di Banda Aceh tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak 19 sampai 20 Februari 2020. Melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga subtansi yakni tentang Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

Kepala SAKA, Mahmudin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan itu, disimpulkan bahwa pelaksanaan Stranas PK belum berjalan baik sesuai arah kebijakan nasional di Banda Aceh.

“Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional,” kata Mahmudin dalam keterangannya.

Mahmudin menyampaikan, belum berjalannya strategi nasional ini di Banda Aceh karena memang masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata Mahmudin, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tau apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang,” ujarnya.

Mahmudin menjelaskan, Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Adapun yang terlibat didalamnya yakni  27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Dirinya berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih konkrit menindaklanjuti beberapa temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.

“Pemko perlu membangun kebijakan khusus agar aksi ini benar-benar dilaksanakan. Bagaimana   upaya-upaya tersebut berdampak guna meminimalisir terjadinya pekuang praktik tindak pidana korupsi,” tutur Mahmudin. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version