Home News Haji Uma Minta Soal Pembatasan Penerima JKA Dikaji Ulang
News

Haji Uma Minta Soal Pembatasan Penerima JKA Dikaji Ulang

Share
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma meminta pemerintah Aceh mengkaji ulang pembatasan penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Aceh.

“JKA jangan diusik, itu merupakan dasar kebutuhan rakyat. Tolong bijaksana dalam mengambil kebijakan,” kata Haji Uma, Senin.(13/4/2026).

Untuk diketahui, pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA mulai 1 Mei 2026 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Di mana, pemerintah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat dan kategori sejahtera (desil 8-10) dikeluarkan dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan kesehatannya lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, sekarang pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja. Sedangkan kategori ekonomi sejahtera (desil 8-10) dikeluarkan atau tidak lagi ditanggung JKA.

Haji Uma mengingatkan agar pemerintah Aceh tidak salah kaprah dalam menetapkan penerima layanan JKA yang dapat mengusik hak dari masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.

Dalam beberapa waktu terakhir, dirinya banyak menerima aduan warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA akibat datanya masuk desil sejahtera.

“Saya banyak menerima laporan masyarakat kategori tidak mampu, namun tidak lagi terdaftar sebagai peserta JKA. Ini tentu sangat kita sayangkan, dan harus ada kebijaksanaan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan istilah desil sebagai acuan penentuan peserta JKA yang ditanggung pemerintah Aceh perlu dikaji ulang, terutama terkait validitas proses verifikasi di lapangan.

“Istilah desil itu menjadi objek dalam penentuan peserta JKA, tapi apakah verifikasinya sudah benar dan tepat sasaran. Jika belum, maka penerapannya tidak bisa dipaksakan karena berpotensi menjadi klaim sepihak dan menggerus hak dasar rakyat Aceh,” katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut telah memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan hingga berujung protes publik. Karena itu, pemerintah Aceh harus bersikap bijaksana dalam menyikapi polemik berkembang.

Dilansir dari Antara, Haji Uma juga mengingatkan, jika polemik JKA akan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah.

i sisi lain, ia mengakui kebutuhan daerah terus meningkat, terutama pascabencana banjir. Untuk itu, ia mendorong Gubernur Aceh agar berani melakukan evaluasi dan menekan belanja yang tidak prioritas.

Pemerintah, harus berani mengevaluasi atau memangkas anggaran yang tidak penting dan kurang efektif guna meminimalisir kebocoran, sehingga dapat dialihkan untuk menutupi pembiayaan JKA.

“Jaminan fasilitas kesehatan merupakan salah satu capaian penting pasca MoU damai Aceh yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” pungkas  Haji Uma.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version