POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang dilakukan empat personel TNI tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen maupun operasi resmi yang melibatkan institusi militer.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, operasi intelijen strategis harus didasarkan pada kepentingan negara dan tidak lahir dari motif pribadi.
“Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,” ujar Zainal saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim meyakini tindakan para terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan struktur komando ataupun kebijakan institusi TNI. Menurut hakim, sebuah operasi intelijen resmi harus memiliki tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi komando, perencanaan operasi, dukungan sistem, mekanisme pengendalian, evaluasi, hingga pertanggungjawaban yang jelas.
“Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” kata Zainal.
Dalam perkara ini, empat personel TNI dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus. Para terdakwa disebut sengaja melakukan aksi tersebut untuk memberikan pelajaran dan efek jera karena menganggap korban telah merugikan citra institusi TNI.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Persidangan mengungkap para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah aktivitas Andrie Yunus, termasuk aksinya menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, gugatan terhadap UU TNI di Mahkamah Konstitusi, hingga kritik yang disampaikan terkait institusi militer.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan. Cairan tersebut diketahui berpotensi menyebabkan luka bakar serius dan membahayakan keselamatan korban.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Leave a comment