Home News Hakim Putuskan Nasib Irwandi Hari Ini
News

Hakim Putuskan Nasib Irwandi Hari Ini

Share
Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Irwandi merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

“Betul. Hari ini putusan Irwandi Yusuf dkk, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri,” ujar jaksa KPK M Asri, saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).

Rencananya sidang putusan terhadap Irwandi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB. Selain Irwandi, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal juga menjalani sidang putusan.

Jaksa Asri berharap majelis hakim memutus Irwandi dan kedua orang lainnya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga berharap hakim memutus Irwandi sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.

“Harapan saya, Majelis Hakim sependapat dengan Analisa Yuridis serta amar tuntutan JPU sehingga Majelis Hakim memutus Terdakwa Irwandi dkk bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Asri.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Irwandi, Santrawan berharap majelis hakim memutus Irwandi sesuai dengan pleidoi yang dibuatnya. Dia berharap agar hakim memutus bebas Irwandi.

“Harapan kami sesuai fakta yang terungkap dalam Persidangan, dan berdasarkan Pleidoi yaitu BEBASKAN !!!,” kata Santrawan.

Sebelumnya, Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irwandi diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini jaksa bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Sumber: Detik.com

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version