Salah satu toko yang menjual emas di Pasar Tradisional Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (28/7/2020). Foto Muhammad Fadhil/popularitas.com
Home Ekonomi Harga emas di Aceh Jaya alami kenaikan
EkonomiNews

Harga emas di Aceh Jaya alami kenaikan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Harga emas murni di Kabupaten Aceh Jaya saat ini mencapai Rp3,28 juta per mayam (3,3 gram) atau sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan seminggu lalu.

“Sedangkan emas london dijual Rp3,23 juta per mayam. Harga tersebut belum termasuk biaya ongkos buat,” kata Husaini Hasballah, pedagang emas di Calang, Rabu (3/1/2024), dikutip dari laman Antara.

Husaini mengatakan harga emas di Aceh Jaya ini mengalami kenaikan dibandingkan antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per gram.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab naiknya harga emas murni. Akan tetapi biasanya dipengaruhi harga emas dunia serta lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Husaini menuturkan meski harga emas terus meningkat, jumlah pembeli awal tahun ini juga mengalami peningkatan hingga 50-70 persen.

“Untuk awal tahun ini pembeli lebih meningkat dibandingkan dengan yang menjual, antara 50-70 persen,” kata Hasballah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version