Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh. ANTARA/Rahmad
Home News Harga TBS sawit di Aceh Utara Rp1.550 per kilogram
News

Harga TBS sawit di Aceh Utara Rp1.550 per kilogram

Share
Share

POPULARITAS.COM – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Utara menyatakan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pengepul di daerah itu naik menjadi Rp1.550 dari sebelumnya Rp1.150 per kilogram.

Ketua Apkasindo Aceh Utara Kastabuna di Lhokseumawe, Senin (8/8/2022), mengatakan harga TBS di tingkat pabrik juga naik dari sebelumnya Rp1.420 menjadi Rp1.775 per kilogram

“Kenaikan harga TBS sawit secara bertahap tersebut terjadi sejak sepekan terakhir, mudah-mudahan harga sawit dapat normal kembali,” kata Kastabuna.

Menurut Kastabuna, naiknya harga TBS sawit sejak sepekan terakhir akibat penerapan kebijakan pungutan ekspor nol persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

“Kami berharap penerapan kebijakan pungutan ekspor nol persen ini bisa mengembalikan harga TBS sawit yang sebelumnya di atas Rp2.000 per kilogram,” kata Kastabuna.

Kastabuna menyarankan agar pemerintah bisa menghapus tiga kebijakan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga menyebabkan anjloknya harga TBS sawit.

Kebijakan yang dimaksud yakni percepatan penyaluran ekspor atau flush-out, kewajiban pasar domestik. dan kewajiban harga domestik. Dengan penghapusan tiga kebijakan tersebut diprediksi harga sawit kembali stabil, kata Kastabuna.

“Kami menilai tiga kebijakan atau aturan tersebut menghambat proses ekspor CPO. Jika kebijakan tersebut dihapus, ekspor CPO kembali berjalan, dengan begitu harga TBS sawit kembali di atas Rp2.000 per kilogram,” kata Kastabuna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah mengharapkan petani tetap merawat tanaman sawit di tengah belum membaiknya komoditas ekspor tersebut.

“Kami juga minta pabrik membeli harga TBS sawit petani dengan harga yang mengacu pada peraturan Menteri Pertanian. Kami mengingatkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggarnya,” kata Lilis Indriansyah. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version