Home News Hari Ini Pemerintah Transfer Bantuan Gaji Rp600.000 untuk 2,5 Juta Pekerja
News

Hari Ini Pemerintah Transfer Bantuan Gaji Rp600.000 untuk 2,5 Juta Pekerja

Share
Dewan Ingatkan Pemerintah Aceh Jamin Pekerja Lokal di Investasi Asing
ndustri. bahanbakar.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat sudah ada 10 juta rekening penerima bantuan gaji Rp600.000 untuk pekerja di bawah Rp 5 juta yang telah divalidasi.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu untuk selanjutnya ditindaklanjuti proses pencairan dana stimulus ekonomi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta nomor rekening akan menerima bantuan Rp600.000 yang dijanjikan pemerintah.

“Hari ini akan ada transfer untuk 2,5 juta peserta yang sudah valid,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020) dilansir merdeka.com.

Pencairan dana tersebut sengaja dilakukan secara bertahap. Alasannya, pemerintah ingin bantuan yang diberikan tepat sasaran. Sehingga sebelum dibayarkan Kementerian Keuangan, BPJamsostek diminta untuk melakukan validasi dari 13,8 juta rekening yang telah dikumpulkan.

“Ini dilakukan bertahap karena pemeritah ingin tidak salah sasaran,” kata Sumarjono.

Data BPJamsostek menunjukkan ada 15,7 juta pegawai sektor formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Hanya saja, data yang telah terkumpul dari masing-masing perusahaan baru 13,8 juta rekening.

Proses validasi rekening dilakukan BPJamsostek kepada 127 bank yang ada di Indonesia termasuk bank-bank plat merah.

“Kami tidak mau ini salah sasasaran, terutama dengan bank-bank himbara, karena pekerja Indonesia ternyata memiliki rekening di 127 bank yang ada di Indonesia,” tutur Sumarjono.

Aturan Pencairan Dana

Pemberian subsidi kepada pegawai formal tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14 tahun 2020. Dalam aturan ini baru pekerja formal saja yang berhak mendapatkan subsidi senilai Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Sumarjono mengatakan pemerintah nanti akan mencari skema yang tepat untuk juga memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Kalau yang bukan penerima upah sedang kita pikirkan, skema apa yang pas karena ini rumit, jadi ini harus pekerja informal yang aktif,” kata dia mengakhiri.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version