Home Ekonomi Harta Kekayaan Intelektual Aceh Rentan Diklaim Pihak Lain
EkonomiNews

Harta Kekayaan Intelektual Aceh Rentan Diklaim Pihak Lain

Share
Panen Kopi di Bener Meriah.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris menyatakan, Aceh banyak memiliki potensi kekayaan intelektual, sehingga perlu dilindungi agar tidak diklaim milik pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang dimiliki Aceh sangat besar, baik itu kekayaan intelektual maupun indikasi geografis. Namun, tidak sedikit yang belum didaftarkan, sehingga rentan dikuasai pihak lain,” kata Freddy Harris di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy Harris pada seminar keliling peningkatan pemahaman kekayaan intelektual bagi kalangan universitas, industri dan usaha kecil menengah di Provinsi Aceh.

Freddy Haris menyebutkan, beberapa kekayaan intelektual yang dimiliki Aceh seperti kuliner kuah beulangong, mi razali, kopi gayo, dan lainnya. Dari sejumlah kekayaan intelektual tersebut, baru beberapa yang didaftar atau dipatenkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI itu menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi kreativitas dan inovasi individu atau kelompok orang agar tidak ditiru atau diklaim milik pihak lainnya.

“Kalau sudah didaftarkan, orang lain tidak bisa mengklaimnya. Pernah dulu kopi gayo didaftarkan di Belanda. Ketika kopi gayo masuk negara itu ditahan oleh pabean dan diharuskan membayar paten orang lain. Namun, sekarang tidak lagi karena kopi gayo sudah memiliki indikasi geografis, tidak bisa dipatenkan pihak lainnya,” ungkap Freddy Harris.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada, sehingga tidak diklaim pihak lain di kemudian hari.

“Kami juga mendorong akademisi mendaftarkan hasil-hasil penelitian. Hasil penelitian tidak perlu yang besar, tetapi cukup yang sederhana saja. Pendaftaran ini penting untuk melindungi kekayaan intelektual seseorang,” kata Freddy Harris.*

Sumber: Antara News

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Articles
Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal
News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...

ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan...

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat
News

BMKG ingatkan Aceh status waspada hujan lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Minggu (11/5/2025) ingatkan Aceh...

Basarnas Banda Aceh evakuasi warga Jerman dan Rusia dari Kapal Pesiar Men Schiff 6
News

Basarnas Banda Aceh evakuasi warga Jerman dan Rusia dari Kapal Pesiar Mein Schiff 6

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mengevakuasi dua penumpang kapal pesiar yang sakit...