Home News ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

Share
ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
Situs palsu ecd-indonesia.com, yang diduga digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk penipuan dan pencurian data. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan memasuki wilayah Indonesia, diimbau untuk mewaspadai situs palsu ecd-indonesia.com yang mengatasnamakan sistem Electronic Customs Declaration (ECD) Indonesia.

Situs tersebut diketahui bukanlah situs resmi milik pemerintah dan diduga kuat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.

Salah satu modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menampilkan barcode palsu di akhir pengisian formulir, yang kemudian diarahkan ke berbagai aplikasi pembayaran.

“Hal ini sangat jelas merupakan tindakan penipuan,” ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih kepada popularitas.com, Minggu (11/5/2025).

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya di lapangan, telah ditemukan sejumlah pelancong atau wisatawan yang datang ke Indonesia dan menunjukkan barcode dari situs palsu tersebut.

“Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa situs tersebut telah menimbulkan kerugian dan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para pelancong,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Electronic Customs Declaration (ECD) yang resmi dan sah disediakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia hanya dapat diakses melalui alamat: ecd.beacukai.go.id.

Formulir ECD resmi itu, kata dia, tidak dipungut biaya dalam proses pengisiannya. Hasil pengisian formulir ECD akan menghasilkan barcode resmi yang nantinya digunakan oleh petugas Bea Cukai saat pelancong tiba di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar USD 500 per orang.

Apabila nilai barang melebihi batas ini, maka pelancong akan dikenakan bea masuk dan pajak impor setelah diperiksa di bandara kedatangan, bukan diminta melakukan pembayaran di muka seperti yang diarahkan oleh situs palsu tersebut.

Muparrih juga melanjutkan bahwa situs palsu ecd-indonesia.com muncul di urutan atas hasil pencarian Google karena menggunakan layanan iklan bersponsor.

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengakses atau mengisi data pada situs yang tidak resmi.

“Kami telah mengeskalasi temuan ini kepada pihak berwenang untuk segera dilakukan tindakan pemblokiran terhadap situs palsu tersebut,” ucapnya.

“Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan situs itu sebagai penipuan kepada Google dan otoritas siber terkait. Mari bersama-sama menjaga keamanan data dan mencegah tindak penipuan digital,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...