Sekjen PDIP: Nama calon presiden sudah di kantong Bu Mega
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Home News Hasto: Wacana duet Ganjar-Anies kewenangan Megawati
NewsPolitik

Hasto: Wacana duet Ganjar-Anies kewenangan Megawati

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan wacana duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 merupakan kewenangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam keterangannya yang dikutip dari laman Antara, Selasa (22/8/2023), Hasto mengatakan telah meminta pandangan Megawati soal wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah tersebut.

“Jadi itu disampaikan oleh Pak Said tetapi tadi saya juga meminta penjelasan Ibu ketua umum bahwa itu adalah ranah dari ibu ketua umum dan sampai saat ini belum diputuskan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo,” kata dia.

Hasto mengatakan sosok yang akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar tidak hanya ditentukan berdasarkan tingkat elektoral semata, melainkan dilihat kemampuan teknokratiknya pula.

“Kesesuaian terhadap ideologi, sejarah perjuangan bangsa, pemahaman terhadap komitmen fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara, itu menjadi suatu hal yang sangat penting,” ujar Hasto.

Tidak kalah penting, menurut dia, pendamping Ganjar harus dipastikan memiliki komitmen kuat terhadap keberagaman demi persatuan Indonesia.

“Tidak punya rekam jejak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut itu,” kata dia.

Sementara itu, kala ditanya soal kesesuaian karakter Anies Baswedan mendapingi Ganjar, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Megawati.

“Akan disampaikan oleh ibu ketua umum setelah berdialog dengan ketua umum partai lain pada momentum yang tepat,” kata dia.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komjen Pol Purn Jusuf Manggabarani, Mantan Wakapolri dan pernah jadi Kapolda Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Mantan Wakapolri dan pernah jabat sebagai Kapolda Aceh, Komjen Pol...

News

Bea Cukai Aceh tindak 90 ribu batang rokok ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh menggelar operasi...

News

Ketua DPRA puji keberhasilan Mualem berhasil perjuangkan tambahan kuota haji untuk Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli puji kinerja keberhasilan Gubernur Muzakir Manaf,...

News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Exit mobile version