Home Headline Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun
HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

Share
Ilustrasi penjara. FOTO ANTARA/Jefri Aries/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial, seseorang bisa membuat stiker dengan wajah prang lain. Namun, hal tersebut, dapat berbuah pidana penjara jika yang bersangkutan tidak senang.

Apalagi kemudian, stiker tersebut disebarkan tanpa izin pemilik wajah. Maka, kondisi itu bisa menimbulkan persoalan hukum nantinya.

Oleh karena itu, membuat stiker WhatsApp dari foto orang lain tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana hanya karena foto tersebut diubah menjadi stiker.

Ada unsur hukum yang perlu diperhatikan, termasuk bagaimana foto diperoleh, apakah ada izin, bagaimana stiker digunakan dan disebarkan, serta apakah tindakan tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Foto Wajah Termasuk Data Pribadi

Aspek pelindungan data pribadi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika pengguna mengambil foto seseorang lalu menggunakannya sebagai stiker.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebelumnya menegaskan foto seseorang, terutama yang memperlihatkan wajah atau ciri khas tertentu, dapat termasuk data pribadi karena informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Pemerintah juga mengingatkan pengambilan maupun publikasi foto perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Artinya, meskipun foto tersebut sudah tersedia di media sosial atau pernah dikirim melalui WhatsApp, hal itu tidak otomatis membuat siapa saja bebas mengambil, mengubah, dan menyebarkannya untuk kepentingan lain.

Persetujuan dari orang yang terdapat dalam foto menjadi salah satu aspek penting, terutama ketika foto tersebut kemudian digunakan atau disebarluaskan dalam konteks yang berbeda dari tujuan awal pengambilannya.

Pasal 32 UU ITE Mengatur Informasi Elektronik Milik Orang Lain

Selain UU PDP, penggunaan foto orang lain dalam bentuk digital juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ketentuan UU ITE tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, tindakan mengubah suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa hak dapat masuk ke ranah hukum apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam pasal tersebut terpenuhi.

Namun, perlu digarisbawahi tidak setiap pembuatan stiker dari foto orang lain otomatis merupakan pelanggaran Pasal 32 UU ITE.

Penentuan pelanggaran tetap harus melihat fakta dan unsur perbuatannya, termasuk kepemilikan atau hak atas informasi tersebut, adanya unsur kesengajaan, serta apakah tindakan dilakukan tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman Pidana Mencapai 8 Tahun

Ketentuan pidana terkait Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ancaman tersebut berlaku apabila perbuatan yang dilakukan memang memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang diatur. Jadi, angka delapan tahun tidak berarti setiap orang yang membuat stiker WhatsApp dari foto orang lain secara otomatis akan dijatuhi hukuman tersebut.

Penegakan hukum tetap bergantung pada fakta kasus, bukti, unsur pidana, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

Penggunaan Foto untuk Lelucon Juga Perlu Diperhatikan

Persoalan tidak hanya muncul ketika foto digunakan untuk kepentingan komersial. Cara seseorang menggunakan foto juga dapat menimbulkan persoalan apabila membuat orang yang ada dalam gambar merasa dirugikan, dipermalukan, atau menjadi sasaran penyebaran konten yang tidak diinginkan.

Misalnya, foto seseorang diambil dari media sosial kemudian dipotong, diberi tulisan tertentu, dan dijadikan stiker untuk mengejeknya. Stiker tersebut kemudian disebarkan ke sejumlah grup WhatsApp tanpa persetujuan pemilik foto.

Dalam situasi seperti itu, persoalannya tidak lagi hanya mengenai fitur pembuatan stiker. Konteks penggunaan, penyebaran, tujuan, serta dampak terhadap orang yang menjadi objek foto perlu diperhatikan.

Terlebih lagi, UU PDP mengatur pelindungan terhadap data pribadi dan hak subjek data. Kemenkomdigi juga menegaskan bahwa publikasi foto yang menampilkan wajah seseorang perlu memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

Foto di Media Sosial Bukan Berarti Bebas Digunakan

Salah satu kesalahpahaman yang cukup umum adalah menganggap foto yang sudah diunggah ke Instagram, Facebook, TikTok, atau platform lain otomatis menjadi bebas digunakan siapa saja.

Padahal, tersedianya foto di internet tidak serta-merta menghilangkan hak dan kepentingan orang yang ada di dalam foto maupun pihak yang memiliki hak atas foto tersebut.

Oleh karena itu, pengguna WhatsApp sebaiknya tidak langsung mengambil foto orang lain dari media sosial untuk dijadikan stiker.

Jika ingin menggunakan foto seseorang, langkah paling aman adalah meminta izin terlebih dahulu, terutama jika stiker tersebut akan disebarkan ke banyak orang atau digunakan untuk tujuan yang berpotensi merugikan.

Membuat Stiker WhatsApp Tetap Perlu Memperhatikan Etika

Fitur pembuatan stiker memang dirancang untuk membuat komunikasi lebih menyenangkan. Pengguna dapat berkreasi dengan foto pribadi, gambar buatan sendiri, atau materi yang memang boleh digunakan.

Untuk menghindari masalah, pengguna sebaiknya menggunakan foto milik sendiri atau materi yang memang memiliki izin penggunaan. Jika foto menampilkan orang lain, meminta persetujuan sebelum mengubahnya menjadi stiker merupakan langkah yang lebih aman.

Hal ini juga berlaku ketika stiker hanya dibuat untuk bercanda di grup pertemanan. Candaan yang dianggap lucu oleh pembuatnya belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh orang yang menjadi objek foto.

Membuat stiker dari foto orang lain tanpa izin tidak otomatis berarti pelanggaran pidana, tetapi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur dalam UU ITE, UU PDP, atau ketentuan hukum lain yang relevan.

Oleh karena itu, meminta izin sebelum menggunakan dan menyebarkan foto orang lain tetap menjadi langkah paling aman.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Salah tembak prajurit TNI, personel Polda Aceh Ipda FJ demosi 10 tahun

POPULARITAS.COM – Personel Polda Aceh Ipda FJ, dijatuhi vonis demosi 10 tahun....

Hukum

Edarkan vape getar, personel Polda Aceh dipecat

POPULARITAS.COM Oknum polisi berinisial Bripda RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika...

Hukum

Puji kinerja kapolda berantas narkoba, Abang Samalanga : mari kita ciptakan Aceh bersih peredaran obat terlarang

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau Abang Samalangamengapresiasi...

Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi BOSP di SMPN 3 Sakti

POPULARITAS.COM – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN...

Exit mobile version