Home News Hendak masuk Malaysia secara ilegal, warga Aceh ditangkap di Dumai
News

Hendak masuk Malaysia secara ilegal, warga Aceh ditangkap di Dumai

Share
Hendak masuk Malaysia secara ilegal, warga Aceh ditangkap di Dumai
Para pekerja migran ilegal yang diamankan di Mapolrea Dumai saat ekspos kasus, Jumat (17/3/23). (ANTARA/Aswaddy Hamid/23)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 25 calon pekerja migran ilegal, dari berbagia kota, seperti Aceh, Nusa Tenggara, dan Medan, Kamis (16/3/2023) diamankan petugas kepolisian dari Polda Riau.

Ke-25 pekerja tersebut hendak diselundupkan oleh agen melalui Dumai Bengkalis menuju Malaysia.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto di Dumai, Jumat, menjelaskan pada awalnya aparat Ditintelkam Polda Riau mengamankan 15 orang calon pekerja migran di Kelurahan Pelinting, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang sebelumnya kabur saat hendak ditangkap.

Beberapa saat sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sebanyak 10 calon pekerja migran asal Indonesia sehingga keseluruhan berjumlah 25 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Mereka di antaranya berasal dari Sulawesi, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kota Medan,” kata Kapolres Nurhadi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (18/3/2023)

Para calon pekerja migran ilegal tanpa dokumen resmi itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Sementara barang bukti yang turut diamankan adalah lima buah paspor.

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian belum berhasil menangkap tersangka pembawa calon pekerja ilegal itu. “Tersangka masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kapolres.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal, Rabu (15/3).

Penangkapan tersebut dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Di dalam rumah kontrakan itu terdapat 30 orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia, serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS (40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini seluruh PMI ilegal dan RAS (40) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya Polres Dumai juga akan melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai terkait penanganan dan pemulangan 30 orang PMI tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Dumai juga menghimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat,” imbaunya. 

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Exit mobile version