Home News Hendra Budian: Lapangan Minyak Rantau Pertamina EP Milik Aceh
News

Hendra Budian: Lapangan Minyak Rantau Pertamina EP Milik Aceh

Share
Hendra Budian ajukan gugatan ke Mahkamah Partai
Hendra Budian. Foto: Ist
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian menyebutkan, lapangan minyak rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang harus diambil alih oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Hendra menjelaskan, lapangan minyak rantau Kuala Simpang itu pertama kali dibor pada tahun 1928 oleh perusahaan Belanda yaitu BPM (Baatafsche Petroleum Maatscappij), pada masa itu telah dibor 173 sumur dilapangan tersebut.

Baca: ‘BPMA Harus Menjembatani Kepentingan Aceh dengan Pemerintah Pusat’

Kemudian, pada tahun 2005, BP Migas dan PT Pertamina  menandatangani kontrak kerjasama dalam bentuk kontrak minyak dan gas bumi Pertamina dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun.

Dimana di dalamnya, kata dia termasuk Wilayah Kerja Rantau. Saat ini Wilayah Kerja Rantau dikelola oleh Pertamina EP Asset 1 dengan kisaran produksi minyak perhari mencapai 3000-an bopd (barrel oil perday).

Baca: SKK Migas Sepakat Transisi Blok B dengan Pemerintah Aceh

Dengan kontrak tersebut Wilayah Kerja Rantau ini masih dalam pengelolaan/pengawasan SKK Migas (pengganti BP Migas) sedangkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan  Aceh pada pasal 160 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, ‘Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh’

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2015 telah diundangankan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015), berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut dibentuklah  BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

Dengan adanya BPMA, lanjut dia sudah saatnya pengelolaan/pengawasan Wilayah Kerja Rantau diserahkan kewenangannya kepada Aceh kembali.

“Kami berharap BPMA segera dapat menarik Wilayah Kerja Rantau dalam kewenangan Aceh sehingga lapangan minyak ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima, Minggu, 15 Desember 2019. (DRA/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version