Home Hukum Hukuman tiga warga Bireuen yang divonis mati diubah jadi penjara seumur hidup
Hukum

Hukuman tiga warga Bireuen yang divonis mati diubah jadi penjara seumur hidup

Share
Hukuman tiga warga Bireuen yang divonis mati diubah jadi penjara seumur hidup
Arsip foto - Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Aris)
Share

POPULARITAS.COM – Permohonan banding tiga warga Bireuen yang terlibat dalam kasus narkoba seberat 52,5 kilogram dan 323.822 pil ekstasi, akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonis yang semula penjara mati, kini menjadi seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Parlas Nababan dalam Amar putusannya, Senin (22//7/2024). “Menerima permohonan tiga terdakwa dan menetapkan hukuman kepada ketiganya penjara seumur hidup,” kata Hakim Parlas dikutip dari laman Antara.

Tiga terdakwa kurir narkoba yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, itu adalah Hanisah alias Nisa (39), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), masing-masing dalam berkas terpisah.

Majelis hakim PT Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. “Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada tiga orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi, yakni Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Medan Abdul Hadi Nasution menyatakan hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. “Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama lima terdakwa lainnya ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Rizkie.

Penangkapan itu berawal dari hasil inspeksi mendadak dilakukan terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan. “Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” kata dia.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version