Home Ekonomi Imbas Corona, PKL Di Aceh Tamiang Tutup Dagangannya
EkonomiNews

Imbas Corona, PKL Di Aceh Tamiang Tutup Dagangannya

Share
Pedagang membereskan barang dagangannya. (popularitas/Irwan)
Share

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Mulai hari ini, Senin 30 Maret 2020, seluruh pedagang kaki lima yang berada di taman Kantor Bupati Aceh Tamiang, sudah mulai menutup dagangannya, hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan ini tercantum dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 360/969/2020, Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat skala Provinsi, untuk penanganan virus corona.

Menanggapi surat edaran itu dibenarkan langsung Kabag Humas, Agusliayana Devita kepada popularitas.com. “Ya benar, sudah berlaku di Aceh Tamiang,” ungkap Devita melalui pesan WhatsApp Senin, 30 Maret 2020.

Pantauan popularitas.com, pedagang terpaksa membongkar untuk membereskan barang dagangannya.

“Kami bongkar semua barang dagangan kami guna mencegah wabah corona virus (Covid19), hal ini juga sudah dikeluarkan surat edaran Presiden melalui Gubernur Aceh,”

“Kami mendukung kebijakan ini guna memutuskan rantai Corona Virus,” pungkas seorang pedagang, Erwin.

Penulis : Muhammad Irwan

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version