POPULARITAS.COM – Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan dua warga negara Belanda lanjut usia yang dihukum karena kasus narkotika, salah satunya adalah terpidana mati. Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dengan Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
“Kedua orang ini sudah kami beri lampu hijau untuk dipulangkan ke Belanda,” ujar Yusril kepada wartawan, dikutip dari kantor berita AFP.
Dua warga Belanda tersebut adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Mets dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Jakarta pada 2008 karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Ali Tokman awalnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015 karena terbukti mengedarkan lebih dari 6 kilogram narkoba jenis MDMA. Namun, hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup. Yusril menyatakan, Pemerintah Belanda mengajukan permintaan resmi untuk memulangkan kedua warganya tersebut.
Ia berharap kesepakatan resmi antara kedua negara dapat segera ditandatangani. Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa pemulangan ini tidak mengubah putusan pengadilan Indonesia. Keputusan terkait grasi atau pengampunan nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Belanda.
“Putusan pengadilan Indonesia tetap berlaku. Soal apakah mereka akan diberi grasi atau tidak, itu urusan Pemerintah Belanda,” ujarnya.
Indonesia memiliki kebijakan keras terhadap kejahatan narkotika dan sering menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar. Meski demikian, eksekusi mati terakhir dilakukan pada 2016. Saat itu, satu Warga Negara Indonesia dan tiga warga Nigeria dieksekusi oleh regu tembak. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memulangkan sejumlah napi kasus narkoba berkewarganegaraan asing. Salah satunya adalah Serge Atlaoui, warga negara Perancis yang divonis mati sejak 2007.
Ia dipulangkan ke negaranya pada Februari lalu dan belakangan mendapat pembebasan bersyarat. Selain itu, Mary Jane Veloso, ibu dua anak asal Filipina yang juga merupakan terpidana mati kasus narkoba, dipulangkan ke negaranya pada Desember 2024 setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman.
Pemerintah Indonesia juga memulangkan lima anggota kelompok penyelundup narkoba “Bali Nine” pada bulan yang sama.
Mereka sebelumnya ditangkap hampir 20 tahun lalu di Bali dan menjalani hukuman di Indonesia. Saat ini, puluhan warga negara asing, termasuk nenek asal Inggris yang menyelundupkan kokain, masih menunggu eksekusi mati di Indonesia akibat keterlibatan dalam kejahatan narkotika.

Leave a comment