NewsPolitik

Ingkar janji lengserkan Nazaruddin dari anggota DPRK Pidie Jaya

PNA ungkap penyebab Nazaruddin dilakukan PAW PNA ungkap penyebab Nazaruddin diganti
Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuadi. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Ingkar janji diduga menjadi penyebab lengsernya posisi politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nazaruddin Ismail dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya.

Posisi yang ditinggal Nazaruddin kemudian digantikan oleh Fakhrurrazi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuadi mengklaim, PAW terhadap Nazaruddin dilakukan karena yang bersangkutan melabrak pakta intregitas internal partai.

“Secara internal ada yang dilanggar makanya (Nazaruddin Ismail) di-PAW,” kata Miswar  kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna istimewa PAW anggota DPRK Pidie Jaya, dari partai PNA, Fakhrurrazi mengantikan Nazaruddin Ismail, Senin (28/11/2022).

Nazaruddin Ismail disebut melanggar Pakta Integritas atau kesepakatan bersama semasa masih berstatus Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 lalu.

Di mana dalam pakta integritas itu, termaktum setiap calon yang berhasil menduduki kursi anggota dewan Pidie Jaya diharuskan memperhatikan caleg tidak terpilih yang berada di dapilnya.

Namun, dalam perjalanannya, Nazaruddin diduga ingkar janji. “Hak caleg yang berada di bawah Nazaruddin ini tidak dipenuhi oleh saudara Nazaruddin,” ujarnya.

Sebelum partai besutan Irwandi Yusuf memutuskan untuk menggantikan posisi Nazaruddin Ismail dari anggota DPRK Pidie Jaya, DPP PNA sempat memfasilitasi untuk proses mediasi dengan maksud Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama itu dapat direalisasi.

“Tapi itu juga tidak dipenuhi oleh saudara Nazaruddin Ismail,” jelas Miswar.

Atas dasar itu,  kata dia, DPP PNA mengambil keputusan melakukan PAW terhadap Nazaruddin sebagai anggota DPRK Pidie Jaya dari PNA dan digantikan oleh Fakhrurrazi.

Sementara itu, media ini belum memperoleh keterangan dari Nazaruddin Ismail.

Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fakhrurrazi dikukuhkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan posisi Nazaruddin Ismail.

Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PNA yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani di gedung DPRK setempat, Senin (28/11/2022).

PAW anggota DPRK Pidie Jaya itu berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 171.3/1440/2022 Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya.

“PAW ini merupakan hal biasa yang terjadi dalam roda pemerintahan,” kata A Kadir Jailani.

Shares: