Home Hukum Ini Alasan, Nadiem Tak Diperiksa di Kejagung
HukumNews

Ini Alasan, Nadiem Tak Diperiksa di Kejagung

Share
21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), bukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung seperti biasanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan lokasi penahanannya.

“Terkait pemeriksaan tersangka Nadiem Makarim, hari ini dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan diperiksa di ruangan pidana khusus Kejari Jakarta Selatan karena rutan tempat ia ditahan berada di cabang Salemba Jakarta Selatan,” ujar Anang di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Anang menegaskan pemeriksaan tersebut bukan terkait perkara pribadi Nadiem, melainkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Terkait materi pemeriksaan, itu sudah menjadi ranah penyidik,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai alasan teknis pemindahan lokasi, Anang menjelaskan langkah ini diambil demi efisiensi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.

“Pertama, karena rutannya di sana. Kedua, Nadiem baru sembuh dari operasi supaya tidak terlalu jauh berpindah lokasi. Ini hanya untuk mempermudah. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Kejari, bukan di rutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peminjaman ruang pidana khusus (pidsus) di Kejari Jaksel merupakan prosedur administratif yang lazim dilakukan jika ada pertimbangan medis atau logistik terhadap tersangka yang sedang ditahan.

Substansi penyidikan tetap berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Biasanya pemeriksaan dilakukan di Kejagung. Namun hari ini dipindah demi kemudahan teknis. Materi pemeriksaan tetap ditangani penyidik Jampidsus,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version