POPULARITAS.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh mengeluarkan keterangan resmi terkait kisruh batalnya konser grup musik Slank yang digelar sebagai kampanye anti narkoba dan dalam rangka peringatan sumpah pemuda.
Plt Kadispora Aceh, T Banta Nuzullah, mengatakan bahwa Dispora Aceh menegaskan bahwa Dispora Aceh tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut.
“ Seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah. Hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh belum terikat dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) karena pihak pemohon, DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Aceh, belum menuntaskan kewajiban administratif serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas Pemerintah Aceh sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” jelas Banta Nuzullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).
Disebutkan Banta Nuzullah, Kepada pihak DPD-GRANAT Aceh pun, pihaknya sudah menginformasikan besaran tarif sewa lahan kosong berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Restribusi Aceh Pasal 195 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2024 bahwa besaran tarif untuk penggunaan tanah kosong aset pemerintah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) permeter/perhari.
“ Hingga tanggal 25 Oktober 2025, pihak GRANAT Aceh tidak menyerahkan bukti pelunasan maupun kelengkapan administrasi yang diminta. Dispora Aceh kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 tanggal 25 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” jelas Banta Nuzullah.
Banta Nuzullah juga menampik tudingan Dispora membatalkan kegiatan tersebut, padahal MoU telah Dispora siapkan, namun belum dapat ditandatangani karena kewajiban administrasi dari pihak GRANAT belum tuntas.
“ Kami menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak event organizer (PT Erol Perkasa Mandiri) yang menuding Dispora mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” katanya.
Dispora Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye anti narkoba di Aceh, sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, tertib administrasi, dan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku.

Leave a comment