Home Hukum Iran hukum mati eks pejabat yang didakwa jadi mata-mata Inggris
HukumNews

Iran hukum mati eks pejabat yang didakwa jadi mata-mata Inggris

Share
Iran hukum mati eks pejabat yang didakwa jadi mata-mata Inggris
Arsip - Sebuah poster terlihat selama aksi protes terhadap pemerintah Iran di Berlin, Jerman, 10 Desember 2022. ANTARA/REUTERS/Michele Tantussi/as
Share

POPULARITAS.COM – Iran menghukum mati seorang mantan pejabat kementerian pertahanan atas dakwaan menjadi mata-mata Inggris.

Terhukum Alireza Akbari memiliki kewarganegaraan ganda Iran dan Inggris.

Dalam pernyataannya, Kementerian Intelijen Iran menggambarkan Akbari sebagai “salah satu penyusup paling penting ke pusat-pusat sensitif dan strategis negara itu”.

Akbari ditangkap pada 2019.

“Prioritas kami adalah mengusahakan pembebasannya segera, dan kami telah berulang kali meminta akses kekonsuleran yang mendesak,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris, dikutip, Kamis (12/1/2023).

Hukuman mati bagi Akbari telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Iran, menurut laporan Nournews, kantor berita Iran yang berafiliasi dengan badan keamanan tinggi negara itu. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

Exit mobile version