Suasana persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Home News Irfan bantah disebut orang tak dikenal saat ganti CCTV
News

Irfan bantah disebut orang tak dikenal saat ganti CCTV

Share
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, membantah dirinya disebut orang tak dikenal ketika mengganti DVR CCTV di pos satpam komplek Polri Duren Tiga.

“Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal,” kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Irfan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam BAP, Seno bersaksi bahwa Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki dan Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar menjelaskan, pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks, tapi tidak memberitahu di mana bertugas dan tidak memberikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru.

Atas kesaksian tersebut, Irfan menegaskan bahwa ia meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon.

“Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon,” ucap Irfan menegaskan.

Ketika hakim mengonfirmasi apakah Irfan mengakui diri dari kepolisian, Irfan menyatakan bahwa ia mengaku dari Bareskrim.

“Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia,” kata Irfan.

AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version