Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Aceh Utara
Ilustrasi kotak kosong di Pilkada 2024. FOTO : suara.com
Home Hukum Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Aceh Utara
Hukum

Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang dipastikan lawan kotak kosong di Pilkada Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh Utara yakni pasangan Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang, dipastikan akan melawan kotak kosong. Hal tersebut dikarenakan, hingga masa akhir pendaftaran, tidak ada calon lain yang ikut mendaftar selain pasangan tersebut.

Pasangan Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang sendiri, didafarkan gabungan parpol pemilik 44 kursi DPRK dari 45 kursi legislatif di kabupaten tersebut.

Karna itu, berdasarkan ketentuan dan aturan, KIP Aceh Utara kembali memperpanjang masa waktu pendafataran hingga 4 September 2024 mendatang.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar, dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024) menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar.

“Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 September 2024. Hari ini dan besok, kami menyosialisasikan pendaftaran lanjutan,” kata Hidayatul Akbar.

Pada pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024, kata dia, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang.

Menurut Hidayatul Akbar, pasangan tersebut sudah memenuhi syarat minimal, yakni 15 persen atau paling sedikit tujuh kursi DPRK Aceh Utara atau 15 persen atau 54 ribuan suara sah hasil Pemilu 2024.

“Secara aturan, tidak ada lagi peluang partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon karena kursi yang tersisa cuma satu atau 1,6 persen. Sedangkan syarat minimal 15 persen,” katanya.

Kendati begitu, kata dia, KIP Kabupaten Aceh Utara membuka perpanjangan atau pendaftaran lanjutan bakal pasangan calon karena merupakan perintah peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.

“Kalau untuk pendaftaran dari jalur perseorangan atau independen, memang tidak bisa lagi karena pada saat pendaftaran syarat dukungan, tidak ada satu pasang pun yang menyerahkan syarat dukungan,” katanya.

Hidayatul Akbar menyebutkan, jika pada perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon tidak ada yang mendaftar, maka tahapan pilkada tetap berlanjut.

“Nanti, di surat suara, ada dua, satu pasangan calon, satu lagi kolom kosong. Jika suara sah kolom kosong lebih banyak, maka tidak ada calon terpilih, sehingga Kabupaten Aceh Utara dipimpin penjabat kepala daerah hingga pilkada ke depan,” kata Hidayatul Akbar dikutip dari laman ANTARA.

Pilkada di Kabupaten Aceh Utara digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version