Home News ISSI Aceh: Semua Pihak Hormati Syariat Islam Ketika Bersepeda
News

ISSI Aceh: Semua Pihak Hormati Syariat Islam Ketika Bersepeda

Share
(Foto: Instagram @Darwati_agani)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekelompok pesepeda yang tidak memakai jilbab serta memakai pakaian menampakkan bentuk tubuh viral di media sosial, di mana foto-foto dan video para perempuan yang berbaju ketat itu bergowes ria dengan berkeliling Kota Banda Aceh.

Dalam foto-foto dan video yang beredar itu, para perempuan tampak menggunakan baju seksi senada berwarna pink. Para netizen yang melihat keberadaan foto dan video para perempuan itu berang. Termasuk Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISS) Aceh.

Ketua ISSI Aceh, Darwati A Gani mengaku kecewa dan menyesalkan dengan penampilan para perempuan-perempuan itu saat berolahraga sepeda. Pasalnya mereka tidak menghargai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

“Semua pihak harus menghargai pemberlakuan Syariat Islam di Aceh,” ujar Darwati dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 6 Juli 2020.

ISSI Aceh, kata Darwati, tidak melarang masyarakat untuk bersepeda, apalagi olahraga sepeda sedang sangat diminati oleh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh. Namun ia meminta semua pihak harus tetap menghargai aturan yang berlaku di setiap daerah.

“Silakan berolahraga, tapi tetap hargai aturan yang berlaku, setidaknya kalau berolahraga di Aceh tetap menggunakan pakaian sesuai dengan Syariat Islam,” tutur Darwati.

Karena itu, ia meminta kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk mengingatkan mereka yang sudah mempermalukan Aceh dengan bersepeda tidak menghargai Syariat Islam.

“Saya setuju dan mendukung dengan sikap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang akan membina mereka. Olahraga memang baik untuk dilakukan, namun kearifan lokal dan aturan yang berlaku tidak boleh dilanggar,” katanya.

Selain itu, Darwati juga mengimbau kepada seluruh penggemar olahraga sepeda untuk tetap menjaga keselamatan dengan mengikuti aturan lalulintas.

“Pakaian, keamanan dan tata krama yang berlaku di Aceh harus tetap dijaga, karena setiap daerah ada aturan yang berlaku dan harus dihargai,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version