POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli Bintang sebagai pemilik Yayasan Abulyatama Aceh di PN Jantho. Pencabutan tersebut, dilakukan bersama dengan para penggugat lainnya dari Yayasan Abulyatama NAD.
Diduga, pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Rosnati Syech, dikarenakan tidak miliki bukti kuat atas berbagai kepemilikan kampus Abulyatama oleh Yayasan Abulyatama NAD.
Pencabutan gugatan itu sendiri, dilakukan oleh Rosnati Syech pada persidangan kedua perkaran gugatan yang diajukannya, Rabu 7 Mei 2025.
Fadjri, Kuasa Hukum Rusli Bintang dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025) mengatakan bahwa, lewat gugatan yang didaftarkan di PN Jantho, Yayasan Abulyatama NAD sebagai penggugat mengklaim sebagai badan penyelenggaran Universitas Abulyatama.
Pencabutan yang dimohonkan para penggugat, didasarkan pada langkah untuk penyempurnaan, ungkapnya. Tapi, sambung Fadjri lagi, hal itu lebih dikarenakan pihak Yayasan Abulyatama NAD tidak dapat membuktikan dalilnya secara hukum dalam sengketa keperdataan. “Kan dalam hukum ada Asas ‘actori in cumbit probatio’ dia yang gugat maka dia yang buktikan,” paparnya.
Padahal pada sidang kedua kata Fajri, majelis hakim yang mengadili perkara telah mengagendakan untuk mediasi sebagaimana mekanisme penanganan perkara perdata pada Pengadilan Negeri. Namun dengan dicabutnya gugatan ini maka persidangan tidak dapat dilanjutkan, demikian Fadjri.
Leave a comment