POPULARITAS.COM – Selain perpanjang masa jabatan Pj Bupati Nagan Raya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memperpanjang masa jabatan dua penjabat kepada daerah lainnya di Aceh, yakni Pj Bupati Aceh Barat dan Pj Bupati Aceh Tenggara.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2023) di Jakarta.
Muhammad MTA mengatakan, direncanakan surat keputusan perpanjangan masa jabatan tiga penjabat kepala daerah itu akan diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Jakarta.
“Iya, SK dari Mendagri sudah turun dan akan diserahkan hari ini di Jakarta oleh Bapak Pj Gubernur Aceh,” katanya.
Ia menjelaskan, pertimbangan penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta, karna aspek teknis, yaitu diwaktu bersamaan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga miliki agenda bertemu dengan Menpora guna bahas PON Aceh-Sumut 2024.
Jadi, sambungnya, penyerahan SK yang semula dijadwalkan di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, dipindahkan ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah (BPPA) di Jakarta, demikian Muhammad MTA.
Editor : Hendro Saky
Leave a comment