Home Hukum Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor
HukumNews

Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor

Share
MY jalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Foto: Jerry
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MY saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Adiya Pratama, Senin (7/8/2023).

Dengan ditetapkannya MY, maka tersangka korupsi lahan zikir menjadi tiga orang. Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yaitu DA selaku mantan Keuchik Ulee Lheue dan SH selaku Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version