Home Hukum Jadi tersangka penggelapan pajak, Jubir Timnas Amin ditahan jaksa
HukumNews

Jadi tersangka penggelapan pajak, Jubir Timnas Amin ditahan jaksa

Share
Kejari Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023). (Antara/Humas Kejari Jaktim)
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Ternyata Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.

“SPDP-nya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sejak Agustus 2023,” ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com, Kamis (28/12/2023).

Kendati demikian, Mahfuddin enggan menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. Ia juga enggan menjelaskan terkait hubungan Indra dengan tersangka lain, yakni Ike Andriani.

“Rasanya pertanyaan itu bagusnya ke penyidiknya. Sementara itu yang bisa saya sampaikan, selengkapnya di persidangan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Indra Charismiadji terseret kasus dugaan penggelapan pajak. Indra diduga sengaja tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun, yakni sejak 2017-2019. Dia juga tak menyetorkan PPN tahun 2019 dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Indra dan Ika juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU). Keduanya juga dikenai Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, saat proses penyidikan Indra dan Ika tak ditahan Kanwil DJP Jakarta Timur. Keduanya akhirnya ditahan seusai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Indra dan Ika ditahan selama 20 hari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version