Kriminalitas

Jaksa titip mantan Kadis PUPR Banda Aceh di Rutan Kajhu

Jaksa titip mantan Kadis PUPR Banda Aceh di Rutan Kajhu

POPULARITAS.COM – Tim JPU Kejari Banda Aceh telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (27/6/2024).

Tiga tersangka kasus tersebut yakni MY selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh serta DA selaku mantan Keuchik dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Selain itu, jaksa juga telah menerima barang bukti berupa ratusan dokumen penting serta uang sitaan senilai Rp 295 juta lebih.

“Benar, sudah dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh, saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas II B Banda Aceh di Kajhu,” ujar Kajari Banda Aceh, Suhendri kepada popularitas.com, Kamis (27/6/2024).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengadilan guna memastikan kapan perkara yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih tersebut akan menuju ke meja hijau.

Shares: