Home Hukum Jaksa tolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup
HukumNews

Jaksa tolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup

Share
Sidang lanjutan perkara korupsi AWSC 2017 di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dalam perkara dugaan korupsi pada Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017.

Penolakan itu dibacakan Jaksa Koharuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (28/1/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, dalam eksepsi sesuai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan eksepsi dari kedua terdakwa.

“JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara (pemeriksaan saksi-saksi),” kata Munawal dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’dan dihadirkan di persidangan dengan tetap mematuhi prokes, swab dan memakai masker.

Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana para terdakwa mengikutinya melalui daring.

“Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhibuddin, Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Koharuddin serta dihadiri penasihat hukum kedua terdakwa,” ujar Munawal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version