Home News Jaringan KuALA Desak Penyederhanaan Sistem Perizinan Bagi Nelayan
News

Jaringan KuALA Desak Penyederhanaan Sistem Perizinan Bagi Nelayan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) mendesak pemerintah maupun pemerintah daerah menyederhanakan sistem  perizinan bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA Gemal Bakri di Banda Aceh, menilai sistem perizinan bagi nelayan masih sulit dan berlapis. Sistem perizinan juga l tidak transparan, tidak berpihak kepada nelayan.

“Kami dari Jaring KuALA terus mendesak penyederhanaan sistem perizinan. Sistem perizinan harus menjadi satu pintu yang transparan, cepat, dan terjangkau,” kata Gemal Bakri. Jumat (10/4/2026).

Gemal Bakri menyebutkan rantai birokrasi perizinan menangkap ikan bagi nelayan cukup panjang. Rantai birokrasi itu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Syahbandar.

Alih-alih mempermudah, kata dia, negara menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, tidak berpihak kepada nelayan. Selain itu, berorientasi negara hanya pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dampak perizinan berlapis tersebut, melahirkan praktik percaloan. Nelayan yang ingin bekerja terpaksa membayar biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka,” kata Gemal Bakri.

Selain sistem perizinan yang sulit, kata dia, regulasi yang diterbitkan pemerintah juga menyulitkan nelayan. Seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

“Regulasi itu membatasi area atau zona tangkap nelayan yang disesuaikan dengan kapasitas atau bobot kapal. Aturan tersebut justru mempersulit kehidupan nelayan,” katanya.

Dampak dari regulasi tersebut, kata dia, nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh misalnya, harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang pergi hanya untuk pengurusan dokumen.

Sementara disisi lainnya, kata dia, nelayan juga menghadapi krisis nyata di laut, hasil tangkapan menurun, biaya operasional meningkat, dan perubahan iklim memperburuk ketidakpastian.

“Ini adalah bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem. Artinya, negara tidak hadir untuk melindung, justru menambah tekanan melalui regulasi yang tidak adil,” kata Gemal Bakri.

Oleh karena itu, Jaringan KuALA mendesak penyederhanaan sistem perizinan serta merevisi regulasi yang menyulitkan nelayan. Sebab, perizinan rumit dan berlapis membebani nelayan, terutama dari kalangan kecil.

“Kami terus mendorong kebijakan perikanan di Aceh wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelayan. Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” kata Gemal Bakri.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version