Home Hukum Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung
Hukum

Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung

Share
Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung
Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo (Foto: Dokumen pribadi)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI berhasil menyetorkan Rp11,42 triliun ke kas negara, capaian yang mendapat apresiasi langsung dari Komisi III DPR RI. Dana tersebut bersumber dari denda administratif sektor kehutanan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dilaporkan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari rmol.id, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pencapaian ini mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara. “Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

baca juga: Kejaksaan Agung buru Riza Chalid di luar negeri

Rudianto mengingatkan agar capaian ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan harus dijalankan secara konsisten di lapangan. “Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja Kejaksaan, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, guna mengoptimalkan penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara di sektor sumber daya alam yang rawan pelanggaran. Sinergi lintas lembaga antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan lembaga pengawas juga dinilai krusial demi keberlanjutan program ini.

Di sisi lain, Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih menjalankan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version