POPULARITAS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI berhasil menyetorkan Rp11,42 triliun ke kas negara, capaian yang mendapat apresiasi langsung dari Komisi III DPR RI. Dana tersebut bersumber dari denda administratif sektor kehutanan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dilaporkan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari rmol.id, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pencapaian ini mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara. “Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
baca juga: Kejaksaan Agung buru Riza Chalid di luar negeri
Rudianto mengingatkan agar capaian ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan harus dijalankan secara konsisten di lapangan. “Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja Kejaksaan, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, guna mengoptimalkan penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara di sektor sumber daya alam yang rawan pelanggaran. Sinergi lintas lembaga antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan lembaga pengawas juga dinilai krusial demi keberlanjutan program ini.
Di sisi lain, Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih menjalankan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (hsn)
Sumber: rmol.id

Leave a comment