Home Hukum Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung
Hukum

Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung

Share
Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun Negara, DPR memuji kinerja kejagung
Anggota Komisi III DPR RI F-Nasdem, Rudianto Lallo (Foto: Dokumen pribadi)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung RI berhasil menyetorkan Rp11,42 triliun ke kas negara, capaian yang mendapat apresiasi langsung dari Komisi III DPR RI. Dana tersebut bersumber dari denda administratif sektor kehutanan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dilaporkan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari rmol.id, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pencapaian ini mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara. “Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

baca juga: Kejaksaan Agung buru Riza Chalid di luar negeri

Rudianto mengingatkan agar capaian ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan harus dijalankan secara konsisten di lapangan. “Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja Kejaksaan, Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, guna mengoptimalkan penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara di sektor sumber daya alam yang rawan pelanggaran. Sinergi lintas lembaga antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan lembaga pengawas juga dinilai krusial demi keberlanjutan program ini.

Di sisi lain, Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih menjalankan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (hsn)

Sumber: rmol.id

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

HukumNews

Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kepemilikan 200 Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan...

HukumNews

Seorang Anggota Polda Aceh dan Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama 6 Anggotanya, Terkait Kasus Narkoba

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba...

HukumNews

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Bongkar Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto...

Exit mobile version