Home News Jasad lelaki di Krueng Aceh sudah dikenali, Helmi warga Pidie
News

Jasad lelaki di Krueng Aceh sudah dikenali, Helmi warga Pidie

Share
Jasad lelaki di Krueng Raya sudah dikenali, Helmi warga Pidie
Keluarga korban saat mengambil jasad Helmi (42) di rumah sakit. FOTO : Polsek Kutaraja|HO popularitas.com  
Share

POPULARITAS.COM – Jasad lelaki yang ditemukan warga di aliran Krueng Aceh, Gampong Jawa, akhirnya berhasil dikenali. Diketahui kemudian bahwa yang bersangkutan bernama Helmi, warga yang Pidie dan berdomisili di Lampulo, Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kutaraja, AKP Bambang Junianto kepada popularitas.com, Rabu (13/11/2024) di Banda Aceh. “Iya, sudah dikenali. Identitasnya warga Pidie dan tinggal di Lampulo,” terangnya. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum bisa ungkap penyebab kematian sebab hasil visum belum keluar, tambahnya kemudian.

Namun, dari pemeriksaan, sambungnya, pihaknya tidak mendapati adanya tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh korban. Hanya saja kulit yang terkelupas yang merupakan salah satu tanda kehabisan oksigen saat korban di dalam air.

Saat ini jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga dan dibawa pulang ke kampung halamannya untuk dikebumikan. “Keluarga korban juga menyatakan menolak untuk autopsi, dengan menandatangani surat pernyataan penolakan,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

Exit mobile version