Home News Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem
NewsPolitik

Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem

Share
Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem menggantikan Johnny Plate.

“Melihat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan,” ujar Paloh, dikutip dari laman Antara, Kamis (18/5/2023).

Adapun Hermawi Taslim sebelumnya merupakan Wakil Sekjen Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.

Lebih lanjut, Paloh menyebut bahwa ditetapkannya eks Sekjen NasDem Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari proses hukum yang perlu dihormati.

“Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui,” kata Paloh.

Ia mengatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang berlaku. Menurutnya, partai politik harus berada pada garda terdepan untuk mengedepankan profesionalisme dan moralitas.

“Dengan hukum, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya, sebagaimana warga negara yang baik,” ujar Paloh.

Namun demikian, Paloh mengaku bahwa ia tidak bisa menampik kesedihan atas apa yang terjadi.

“Kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya. Kami upayakan itu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version