Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Home News Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem
NewsPolitik

Johnny Plate ditangkap, Paloh tunjuk Hermawi sebagai Plt Sekjen NasDem

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem menggantikan Johnny Plate.

“Melihat tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka pada hari ini kami telah menetapkan, memutuskan, saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan,” ujar Paloh, dikutip dari laman Antara, Kamis (18/5/2023).

Adapun Hermawi Taslim sebelumnya merupakan Wakil Sekjen Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem.

Lebih lanjut, Paloh menyebut bahwa ditetapkannya eks Sekjen NasDem Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari proses hukum yang perlu dihormati.

“Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui,” kata Paloh.

Ia mengatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang berlaku. Menurutnya, partai politik harus berada pada garda terdepan untuk mengedepankan profesionalisme dan moralitas.

“Dengan hukum, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya, sebagaimana warga negara yang baik,” ujar Paloh.

Namun demikian, Paloh mengaku bahwa ia tidak bisa menampik kesedihan atas apa yang terjadi.

“Kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk kami tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya. Kami upayakan itu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version