Home Hukum Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara
HukumNews

Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara

Share
Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan kasus korupsi DD Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (16/5/2023). Foto: Kejari Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie menuntut Mustafa Arifin terdakwa korupsi dana desa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (16/5/2023).

Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, Kamis (18/5/2023) menyebutkan, Mustafa Arifin yang merupakan bekas Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibat perbuatannya itu bekas kepala desa itu dituntut dengan dakwaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU Tipikor.

“Dituntut dengan hukuman pidana penjara 4,6 tahun,” kata Ivan, Kamis (18/5/2023).

Selain tuntut penjara Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa korupsi tersebut untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatannya itu dan harus membayar denda Rp 200 juta.

Total kerugian negara sebesar Rp. 158.566.591. Namun disebabkan pada masa penyidikan sudah pernah dilakukan pengembalian Rp. 21.818.000 sehingga keuangan negara yang harus dipulihkan Rp.136.748.591.

“Jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version