Home Hukum Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara
HukumNews

Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara

Share
Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan kasus korupsi DD Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (16/5/2023). Foto: Kejari Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie menuntut Mustafa Arifin terdakwa korupsi dana desa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (16/5/2023).

Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, Kamis (18/5/2023) menyebutkan, Mustafa Arifin yang merupakan bekas Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibat perbuatannya itu bekas kepala desa itu dituntut dengan dakwaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU Tipikor.

“Dituntut dengan hukuman pidana penjara 4,6 tahun,” kata Ivan, Kamis (18/5/2023).

Selain tuntut penjara Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa korupsi tersebut untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatannya itu dan harus membayar denda Rp 200 juta.

Total kerugian negara sebesar Rp. 158.566.591. Namun disebabkan pada masa penyidikan sudah pernah dilakukan pengembalian Rp. 21.818.000 sehingga keuangan negara yang harus dipulihkan Rp.136.748.591.

“Jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version