Jokowi dan Mendagri digugat ke PTUN terkait Pj Gubernur Aceh
Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (6/7/2022). FOTO: Ist
Home Hukum Jokowi dan Mendagri digugat ke PTUN terkait Pj Gubernur Aceh
HukumNews

Jokowi dan Mendagri digugat ke PTUN terkait Pj Gubernur Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Edy Kurniawan dari YLBHI dengan nomor gugatan 394/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Selasa, 8 November 2022.

Dalam petitum gugatan yang dikutip popularitas.com dari website PTUN Jakarta, Selasa (15/11/2022), penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan tergugat I (Presiden) yang mengangkat serta tindakan tergugat II (Mendagri) yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Objek Gugatan I) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Kedua, menyatakan tindakan tergugat I (Presiden) yang mengangkat serta tindakan tergugat II (Mendagri) yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Ketiga, memerintahkan kepada tergugat I (Presiden) untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Objek Gugatan I).

“Memerintahkan kepada tergugat I (Presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II); menghukum para tergugat (Presiden dan Mendagri) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” demikian isi gugatan tersebut.

Untuk diketahui, penolakan penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh bukan pertama kali. Sebelumnya, sejumlah lembaga maupun organisasi telah menyuarakan menolak penunjukan bekas Pangdam Iskandar Muda itu sebagai orang nomor satu di pemerintahan Aceh.

Salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Azharul Husna yang saat itu menjabat sebagai Kepala KontraS Aceh menduga ada terjadinya proses ‘kilat’ dalam pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Proses ‘kilat’ dimaksud adalah ketika Marzuki dinyatakan pensiun pada Jumat 1 Juli 2022 dari institusi TNI.

Lalu pada 4 Juli, Marzuki diangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dengan pangkat pimpinan tinggi madya di Kemendagri. Selang dua hari, ia langsung ditunjuk Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh.

Baca: KontraS tuding pemberhentian Achmad Marzuki dari TNI tak transparan

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version