POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur, meminta kpeada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk jatuhkan vonis mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021), mengatakan, hukuman pemberatan terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa vonis mati, dikarenakan perbuatan yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.
Dan Heru Hidayat, turut menikmati dana sebesar Rp12,6 triliun dalam kasus korupsi dana PT ASABRI tersebut. “Nilai atribusi yang diterima Heru Hidayat dan jumlah kerugian keuangan negara duluar nalar kemanusiaan, dan meciderai rasa keadilan,” terang Kapuspenkum mengutip tuntutan jaksa.
Pertimbangan JPU lainnya, terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun rasa empati berupa itikad pengembalian kerugian keuangan negara. Dan bahkan tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan terdakwa selama berlangsungnya persidangan.
Selain tuntutan mati, JPU juga menuntut Heru Hidayat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 triliun, demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Editor : Hendro Saky