JPU tuntut  vonis mati terdakwa kasus korupsi PT ASABRI
Presiden Komisaris PT TRAM Heru Hidayat. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Home Hukum JPU tuntut  vonis mati terdakwa kasus korupsi PT ASABRI
HukumNews

JPU tuntut  vonis mati terdakwa kasus korupsi PT ASABRI

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur, meminta kpeada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk jatuhkan vonis mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021), mengatakan, hukuman pemberatan terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa vonis mati, dikarenakan perbuatan yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,78 triliun.

Dan Heru Hidayat, turut menikmati dana sebesar Rp12,6 triliun dalam kasus korupsi dana PT ASABRI tersebut. “Nilai atribusi yang diterima Heru Hidayat dan jumlah kerugian keuangan negara duluar nalar kemanusiaan, dan meciderai rasa keadilan,” terang Kapuspenkum mengutip tuntutan jaksa.

Pertimbangan JPU lainnya, terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun rasa empati berupa itikad pengembalian kerugian keuangan negara. Dan bahkan tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan terdakwa selama berlangsungnya persidangan.

Selain tuntutan mati, JPU juga menuntut Heru Hidayat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12 triliun, demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version