Kedua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut memberikan keterangan di Pengadilang Negeri Medan, Kamis (6/4/2023). ANTARA/M Sahbainy Nasution
Home Hukum Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan
HukumNews

Jual 180 ekor belangkas ke Aceh, warga Deli Serdang diadili di PN Medan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa Suhar warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menjual atau memiliki satwa yang dilindungi sebanyak 180 Belangkas/Ketam Tapal Kuda ke Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Gomgoman Halaman Simbolon menghadirkan dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut yakni Rudi Kurniawan dan Sebastian untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

“Kami melakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis), kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar,” ucap Rudi Kurniawan, dikutip dari laman Antara, Kamis (6/4/2023).

Kemudian, pihak kepolisian tersebut mengamankan terdakwa yang berada di kediaman rumah keluarganya di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang. Setelah melakukan interogasi, kata Rudi, terdakwa mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari Irwansyah.

Terdakwa membeli Belangkas ini dengan harga Rp25 ribu yang dilakukan sebanyak dua kali, pertama 80 ekor dan 100 ekor pada Agustus 2022. Pengakuan terdakwa Belangkas akan dijual di Aceh,” ucap Rudi.

Sementara itu, terdakwa Suhar membenarkan atas perbuatannya tersebut. “Itu benar yang mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami menjual karena ada penampung,”ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan keterangan saksi lainnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Indonesia serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh

POPULARITAS.COM Pemerintah Aceh dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani...

Sambut kedatangan Menko Imipas Yusril di Pendopo Gubernur Aceh, Ketua DPRA minta dukungan revisi UUPA
News

Sambut kedatangan Menko Kumham dan Imipas Yusril di Pendopo Gubernur Aceh, Ketua DPRA minta dukungan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli sambut kedatangan Menteri Koordinator Hukum Hak...

Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi
News

Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi

POPULARITAS.COM – Sejumlah politisi partai politik (Parpol) diduga “susupi” atau mendaftar sebagai...

Mualem serahkan usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Bappenas
News

Mualem serahkan usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Bappenas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf sangat serius dorong pembangunan terowongan Geuretee...