POPULARITAS.COM –Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu ritel modern di kawasan Lampaseh karena kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadan 1447 hijriah.
Petugas turun ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait adanya aktivitas jual beli makanan cepat saji saat jam puasa.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan penjualan makanan yang tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” kata Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, Selasa (24/2/2026).
Dalam penertiban itu, petugas menyita satu unit rice cooker, lima potong ayam goreng, dan delapan bungkus nasi siap saji. Barang bukti langsung diamankan ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Menurut Muda, praktik tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 hijriah.
Dalam aturan tersebut, rumah makan, kafe, serta mall/supermarket dilarang menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
“Pengelola kita minta datang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan seruan Forkopimda selama Ramadan.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama dipatuhi tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadan di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Rizal menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadan.

Leave a comment