Home Hukum Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Obat di Abdya Ditahan
HukumNews

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Obat di Abdya Ditahan

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang pemilik toko obat berinisial Ns (44) yang diduga melakukan tindak pidana kefarmasian dengan menjual obat keras tanpa izin resmi. Poto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang pemilik toko obat berinisial Ns (44) yang diduga melakukan tindak pidana kefarmasian dengan menjual obat keras tanpa izin resmi.

Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Proses tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan yang sah.

“Tersangka tidak memiliki kompetensi serta izin untuk praktik kefarmasian. Obat-obatan yang dijual merupakan obat keras yang seharusnya hanya boleh diedarkan melalui apotek dan di bawah pengawasan apoteker,” ujar Intan, Rabu (4/2/2026).

Dari hasil penyidikan, petugas Loka POM Aceh Selatan menyita 112 jenis obat keras dari toko milik tersangka yang berlokasi di Kecamatan Kuala Batee.

Obat-obatan tersebut ditandai dengan logo huruf “K” dalam lingkaran merah, yang berarti hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter serta di bawah pengawasan tenaga kefarmasian.

“Obat berlogo K dengan lingkaran merah termasuk golongan obat keras. Penyerahannya wajib menggunakan resep dokter, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di toko obat,” jelasnya.

Sebelum penindakan hukum dilakukan, katanya, toko obat milik Ns sebenarnya telah mendapat peringatan dari petugas Loka POM pada September 2025 saat pengawasan rutin peredaran obat di Abdya.

Namun, dalam pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, petugas kembali menemukan tersangka masih memperjualbelikan obat keras tersebut.

“Berdasarkan temuan itu, penyidik segera menyita sediaan farmasi yang selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version