POPULARITAS.COM – Zulkifli, penasihat hukum terdakwa Afrizal Bakri, minta kasus dugaan korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM), untuk dibuka kembali. Langkah tersebut sangat penting, untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Walikota Sabang Nazaruddin.
Hal itu disampaikan oleh Zulfkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026) di Banda Aceh. “Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami mendorong dibuka kembali berdasarkan kronologi dan fakta persidangan,” katanya.
Masih kata Zulkifli, jika merujuk fakta-fakta persidangan, sangat jelas adanya keterlibatan secara hukum Tgk Agam alias Nazaruddin dalam kasus ini.
Salah satu fakta yang muncul, yakni pengakuan bersangkutan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Nah, kala itu, Nazaruddin benarkan dirinya menandatangani SK terkait dengan penetapan gaji personalia PT PSM. “Pengakuan itu perkuat dugaan keterlibatannya,” imbuhnya.
Hal lainnya, Sambung lagi, jika merujuk pada akta pendirian PT PSM, tanggal 9 Februari 2022 yang diterbitkan notaris Cut Era Fitriyeni, disebutkan bahwa, Nazaruddin merupakan pemegang saham tunggal dan pendiri perusahaan tersebut.
Selanjutnya, tanggal 9 Maret 2022, Sekda Sabang kemudian menerbitkan surat kepada Direktur Utama PT PSM Afrizal Bakri, untuk mengajukan pencairan penyertaan modal paling lambat tanggal 30 Maret 2022, sambungnya.
Nah, jadi jika merujuk kronologis, fakta-fakta dan keterangan persidangan, sangat jelas bahwa ada unsur keterlibatan Tgk Agam dalam perkara ini. Untuk itu, perlu Kejari Sabang membuka kasus ini dan memeriksanya, demikian Zulkifli.

Leave a comment