Home News Jumlah Perkara Jinayat yang Ditangani Mahkamah Syariah Jantho
News

Jumlah Perkara Jinayat yang Ditangani Mahkamah Syariah Jantho

Share
Istri gugat suami dominasi kasus di Aceh Besar
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH,
Share

Selama kurun dari 4 tahun terakhir, Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar sudah menerima sejumlah perkara jinayat yang masuk ke lembaga itu.

Jumlah dan perkaranyapun bervariatif. Mulai dari kasus pemerkosaan, Ikhtilath, maisir, zina, liwath, khalwat, mairir hingga pelecehan seksual.

Tahun 2017, Mahkamah Syariah Jantho menangani 49 perkara. Diantaranya perkara zina 13 kasus, ikhtilat 16 kasus, pelecehan seksual 1, maisir 11, khalwat 4 dan khamar 4.

Sementara di tahun 2018, jumlahnya menurun, hanya 26 perkara. Diantaranya pemerkosaan 2 kasus, ikhtilath 8, maisir 5, zina 5, khalwat 2 dan pelecehan seksual 4.

Tahun berikutnya 2019, Mahkamah Syariah hanya menerima 18 perkara. 7 diantaranya zina, 6 ikhtilath, 1 pelecehan seksual dan 4 maisir.

Sementara, tahun 2020, Mahkamah Syariah menerima 22 perkara yang masuk. 8 Pemerkosaan, 4 ikhtilath, maisir 2, zina 5, liwath 1, khalwat 1, mairir 1 dan pelecehan seksual 1 kasus.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version