Kabur dari sel Pengadilan Negeri Banda Aceh, Herman ditangkap di Langsa
Herman tertangkap di Langsa dan dijebloskan ke Rutan Kajhu. FOTO : Humas Kejari Banda Aceh | HO popularitas.com  
Home News Kabur dari sel Pengadilan Negeri Banda Aceh, Herman ditangkap di Langsa
News

Kabur dari sel Pengadilan Negeri Banda Aceh, Herman ditangkap di Langsa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Herman, terdakwa kasus narkotika dilaporkan kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh usai pembacaan putusan hakim pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Pria yang divonis tujuh tahun penjara ini kabur selama 17 hari, hingga akhirnya tertangkap kembali di wilayah Langsa saat sedang bersama keluarganya.

Kajari Banda Aceh, Suhendri mengungkapkan, sejak awal pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Herman dengan melibatkan sejumlah pihak.

Bahkan, pencairan Herman juga ikut melibatkan pihak Brimob Polda Aceh. Hal ini dilakukan lantaran Herman kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya.  “Yang bersangkutan terdeteksi di Langsa, sehingga kemudian ditangkap oleh tim Brimob Polda Aceh,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Pasca penangkapan kembali Herman, jaksa lalu mengevakuasi dirinya ke Rutan Kajhu untuk menjalani hukumannya, setelah diserahkan oleh pihak Brimob.

Share
Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version